DKI Jakarta Larang Penggunaan Plastik, Pelaku Usaha Bingung Cari Alternatif

- Rabu, 1 Juli 2020 | 14:42 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik. (Pexels/Anna Shvets)
Ilustrasi penggunaan kantong plastik. (Pexels/Anna Shvets)

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kebijakan pelarangan penggunaan kantong belanja berbahan plastik kepada penyewa tenant dan pelaku usaha. 

"Namun, harus diakui hingga saat ini, belum semua pelaku usaha dapat bebas dari kantong plastik sepenuhnya. Hal ini disebabkan pelaku usaha masih bingung untuk mencari alternatif lain pengganti kantong plastik maupun kemasan plastik khususnya untuk membungkus produk makanan agar tetap higienis," kata Ellen dalam penjelasannya di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Menurut Ellen, di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang masyarakat lebih sering membeli makanan atau minuman untuk dibawa pulang sehingga membutuhkan plastik untuk mengemasnya. 

Pelaku usaha kini khawatir apabila nantinya Pemprov DKI meningkatkan kebijakan hingga melarang sama sekali penggunaan kemasan plastik pada pembungkus makanan karena belum bisa mendapatkan alternatifnya.

"Nah, kini banyak juga timbul pertanyaan dari para tenant yang kebingungan mencari bahan substitusi agar produk tersebut tetap terjamin higienisnya. Perlu arahan yang lebih jelas dari Dinas Lingkungan Hidup perihal ini. Walau memang masih pengecualian terhadap pemakaian kantung kemasan plastik sekali pakai bilamana digunakan," jelasnya.

Dia menambahkan, APPBI menegaskan sudah melakukan sosialisasi tentang Pergub 142/2019 kepada para tenant/retailer agar dapat menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai berulang. 

APPBI juga mengingatkan para pengunjung pusat belanja melalui berbagai media promosi/sosmed yang dimiliki pusat belanja.

"Kami juga turut memberikan pengawasan terhadap para tenant dan memberikan teguran bilamana diperlukan," tegasnya.

Dikatakannya, umumnya sebagian besar tenant di pusat belanja menengah ke atas sudah menggunakan berbagai kantong belanja dari kertas maupun dari jenis tas dari bahan daur ulang. Serta menggunakan kantong belanja berulang, jadi tidak memakai tas kresek.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan menjelang penerapan aturan ini. Serta melakukan sosialisasi yang gencar.

Seperti menyebarluaskan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta poster, banner, dan spanduk imbauan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X