2 Pekan Operasi Patuh Matoa di Papua, 900 Pelanggar Ditilang

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 13:57 WIB
Operasi Patuh Matoa 2020. (Dok. Humas Polda Papua)
Operasi Patuh Matoa 2020. (Dok. Humas Polda Papua)

Razia lau lintas di Papua dengan sandi Operasi Patuh Matoa 2020 sudah selesai digelar. Selama kurun waktu dua pekan operasi, Polda Papua mencatat sebanyak 900 pengendara melanggar ditindak tegas polisi dengan cara penilangan.

"Hasil pelanggaran Operasi Patuh Matoa 2020 selama 14 hari jumlah pelanggaran yang ditilang sebanyak 900 pelanggar," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kepada Indozone, Jumat (7/8/2020).

Kombes Kamal kemudian membandingkan data operasi tahun ini dengan tahun sebelumnya. Dari data tersebut jumlah penilangan berkurang hingga 22.61% jika dibandingkan dengan data Operasi Patuh Matoa 2019.

"Jika dibandingkan dengan hari pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2019, sebanyak 1.163 pelanggar. Dari data tersebut di tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak -263 pelanggar atau turun -22.61%," beber Kamal.

Lebih jauh Kamal mengatakan ada sebanyak 2.946 pelanggar lalu lintas yaang hanya diberikan tugas pada Operasi Matoa 2020. Tindakan teguran tanpa tilang itu dilakukan polisi sesuai situasi di lapangan saat melakukan operasi.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 2.803 pelanggar, berarti di tahun 2020 terjadi peningkatan sebanyak 143 pelanggar atau naik 5,10%," kata Kamal.

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh diseluruh wilayah Indonesia. Di Papua sendiri, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua menggelar operasi itu dengan sandi Operasi Patuh Matoa 2020.

Operasi itu berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 23 Juli 2020 dan berakhir pada 5 Agustus 2020. Dalam operasi ini, polisi menargetkan beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, salah satunya yakni, tidak menggunakan helm hingga berkendara sambil memainkan ponsel.

Tidak hanya pelanggaran lalu lintas saja yang menjadi target, polisi juga menarget para pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Namun, dalam kasus ini polisi tidak akan menilang, hanya memberikan imbauan dan akan disanksi oleh petugas pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X