Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 03:55 WIB
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. (Foto: ANTARA)
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. (Foto: ANTARA)

Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana telah dicabut Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pencabutan pedoman tersebut karena menimbulkan disharmoni antarbidang tugas. Pedoman itu juga dinilai belum tepat jika diberlakukan saat ini.

Hari Setiyono memastikan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Namun, telah beredar melalui aplikasi perpesanan oleh oknum yang akan ditelusuri lebih lanjut.

"Beredarnya pedoman tersebut melalui WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," kata Hari Setiyono seperti dilansir Antara, Selasa (11/8/2020) malam.

Seperti diketahui, pedoman tersebut sebelumnya untuk memperjelas ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi 'Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung'.

Pasal tersebut dinilai kerap menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan.

Beberapa kajian telah dilakukan sejak lama. Bahkan, hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X