Bukan Cuma Ditilang, Truk ODOL Diwajibkan Kembalikan Kapasitas Angkut

- Kamis, 13 Februari 2020 | 07:50 WIB
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga melakukan operasi terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di ruas Tol Jagorawi, ruas Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tol Dalam Kota.

Sebanyak 277 kendaraan ODOL ditindak petugas, dengan rincian 241 kendaraan melanggar kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan dua kendaraan tanpa surat-surat.

Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi mengatakan, pemilik kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi, selain ditilang juga diminta untuk mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diijinkan. 

"Itu dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengemudi angkutan itu sendiri, serta bagi pengendara lain yang sedang berkendara di jalan tol," ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi Indozone, Kamis (13/2/2020). 

AKP Bambang mengungkapkan, tak hanya temuan kendaraan kelebihan beban dan kelebihan dimensi saja, dalam operasi tersebut juga banyak ditemukan kendaraan besar yang tidak laik jalan. 

"Operasi ODOL, selain banyak ditemukan kendaraan yang mengubah bentuk (dimensi) dan mengangkut barang melebihi jumlah yang diijinkan, juga banyak ditemukan kendaraan dengan ban yang tidak layak atau gundul atau tipis," ungkapnya. 

Ia pun meminta agar para pemilik kendaraan bersedia mematuhi kapasitas angkutan, rutin melakukan pengecekan bagian-bagian kendaraan seperti ban, rem dan ketersediaan ban cadangan, sehingga di harapkan hal ini bisa  meminimalisir pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

Sementara itu, Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan saat dikonfirmasi Indozone mengatakan, pihaknya mendukung upaya penertiban yang dilakukan Korlantas Polri bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Ditjen Perhubungan Darat sendiri, kata Pitra, juga terus melakukan upaya-upaya, dalam kaitannya dengan memerangi kendaraan ODOL tersebut. 

Lanjutnya, pihaknya juga melakukan pengawasan di jalan nasional di seluruh daerah, dan mendorong para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk membawa persoalan ODOL tersebut hingga ke meja hijau. 

"Kalau (operasi ODOL) yang di daerah dilakukan oleh PPNS LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan). Kami memang mendorong teman-teman PPNS untuk terus menuntaskan pelanggaran ODOL ini," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X