Kementerian Kesehatan tengah mengupayakan adanya subsidi bagi peserta mandiri program Jaminan Kesehata Nasional, BPJS Kesehatan kelas III, setelah pemerintah naikkan besaran iuran.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendukung usulan Kemenkes tersebut. Pihaknya, bersama tokoh buruh dan tokoh masyarakat lainnya, sudah memberi masukan kepada Presiden Jokowi, agar iuran untuk kelas III, tidak naik.
"Saat saya bertemu Presiden Jokowi sudah menyampaikan keberatan dengan rencana kenaikan tersebut karena akan membebani rakyat kecil dan buruh," katanya dalam keteranganya, Minggu (10/11).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta mandiri BPJS kelas III naik menjadi Rp42 ribu.
Menkes Terawan mengusulkan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas III hanya membayar Rp25.500.
Selisih Rp16.500 itu, nantinya dibayarkan oleh pemerintah. Ide ini muncul untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Apalagi iuran BPJS Kesehatan naik hingga dua kali lipat.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, usulan subsidi untuk kelas III, akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena dia yang akan mengalokasikan subsidi tersebut jika disetujui oleh pemerintah.
Selama ini, pemerintah hanya memberikan subsidi pada penerima bantuan iuran (PBI). Ada 96 juta peserta BPJS kategori PBI yang disubsidi oleh pemerintah dengan nilai Rp41 triliun pada 2019.
Namun, Kemenkes, belum bisa memperkirakan kapan keputusan subsidi ini bisa diambil. Karena harus menghitung berapa banyak dana yang harus digelontorkan.
"Katanya suruh cepat-cepat, doain ya," kata Menteri Kesehatan Terawan