BI: Mohon Maaf, Pencetakan Uang Tak Lazim Nggak Bisa Dilakukan

- Rabu, 6 Mei 2020 | 12:36 WIB
Uang rupiah.(Instagram/@bankindonesia)
Uang rupiah.(Instagram/@bankindonesia)

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, BI tidak akan melakukan kebijakan pencetakan uang secara tidak lazim untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai bantuan langsung tunai, dan biaya penanganan Covid-19. 

Bahkan, Perry menyebut usulan-usulan yang berkembang di masyarakat terkait Quantitative Easing berupa pencetakan sejumlah nominal uang rupiah, disebut Perry adalah usulan tak wajar. 

"Mohon maaf ya, bank sentral tidak akan mengambil kebijakan itu. Mohon maaf, kebijakan itu tidak lazim," ujar Perry dalam video confference hari ini, Rabu (6/5/2020). 

Perry pun berharap masyarakat bisa paham dan tidak menyampaikan pandangan itu lagi.  Menurutnya, kebijakan cetak uang seperti itu tidak sesuai dengan kebijakan moneter yang prodent serta bertentangan dengan mekanisme pengedaran uang kartal. 

-
Uang rupiah.(Instagram/@bankindonesia)

Menurut Perry, uang kartal atau uang kertas dan logam sesuai Undang-undang Mata Uang perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan uang, harus melalui koordinasi Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan. Jumlah pengedaran itu pula, harus  memperkirakan kebutuhan masyarakat yang dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Peosesnya harus sesuai tata kelola dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Pengedaran uang dilakukan Bank Indonesia melalui perbankan sesuai kebutuhan masyarakat tersebut," jelasnya.

Perry mengungkap, jika pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen, dengan tingkat inflasi 3 persen +- 1 persen, maka pertumbuhan uang yang beredar hanya diizinkan naik 8 - 10% saja. 

"Jadi tidak ada BI cetak uang lalu dibagi-bagi ke masyarakat, ora ono kui. Jangan menambah kebingungan masyarakat!," tegasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X