Petugas Kantor Pos menyerahkan bukti verifikasi pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Serang, Banten, Rabu (6/5/2020). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan rentan miskin yang terkena dampak wabah COVID-19. Bantuan ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk bantuan ini adalah sebesar Rp 16,2 triliun.