Tarif Ojol Yang Bikin Pusing

- Rabu, 12 Juni 2019 | 16:04 WIB
Jokowi dan Driver Ojol (Foto: Setkab)
Jokowi dan Driver Ojol (Foto: Setkab)

Tarik-menarik terkait tarif ojek online (ojol) terus menyeruak di publik. Teranyar, pemerintah mewacakan melarang adanya diskon tarif ojok yang dilakukan aplikator. Aplikatorpun meminta pemerintah bijak dalam menerapkan aturan tersebut.

Alasanya larangan adanya  tarif diskon ojol diyakini Kementerian Perhubungan memunculkan persaingan tidak sehat dan hanya memberikan keuntungan sesaat dan dalam jangka panjang tidak menguntungkan. 

Bolak-balik tarif ojol ini selalu menuai pro serta dari para driver, aplikator dan konsumen. Angkutan roda dua yang saat ini digemari warga karena waktu tempuh dianggap cepat, dikeluhkan pengguna karena semakin membebani.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, selain bakal melarang diskon juga mulai melakukan evaluasi atas tarif yang telah ditentukan sebelumnya. 

VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say, saat dihubungi kantor berita antara,meminta keputusan terkait diskon harus dipertimbangkan secara  secara holistik dari sisi pendapatan mitra, dari sisi konsumen dan keberlangsungan industri. 

Sementara  Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menyakini  kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak.

Budipun  menegaskan tarif ojek daring atau online yang diterapkannya,  merupakan aspirasi pengemudi. Pihaknya, tidak memutuskan sendiri tetapi melalui tahapan diskusi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang dikeluarkan pihaknya, sebagai  upaya melindungi pengemudi ojol agar tidak ada persaingan tidak sehat  yang menuju ke arah predatory pricing.

Pemerintahpun, memberikan sinyal kembali  merevisi tarif minimum jarak dekat (flag fall) yang saat ini dinilai terlalu tinggi dengan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan 8.000 ribu rupiah sampai 10.000 ribu rupiah untuk wilayah Jabodetabek.

Kementerian perhubungan, dilansir antara mencatat rata-rata penumpang menggunakan ojek daring dua hingga tiga kali dalam sehari, jadi jika tarif minimumnya 8.000 ribu rupiah dikali tiga menjadi 24.000 ribu per sehari.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah mengusulkan penurunan  khusus di Jabodetabek menjadi  7.000 ribu rupiah sampai 10.000 atau 6.000 ribu rupiah sampai 10.000 rupiah. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X