Ridwan Kamil Sebut Penataan Tamansari Program Pro Rakyat Kecil

- Sabtu, 14 Desember 2019 | 14:16 WIB
instagram/@ridwankamil
instagram/@ridwankamil

Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil atau Emil memberikan pernyataan terkait dengan penggusuran rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung. Ia mengatakan lokasi tersebut nantinya akan dibangun Rumah Deret.

Dalam siaran pers pada Sabtu (14/12), Emil mengatakan bahwa Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari itu sudah diinisiasi sejak tahun 2007. Di mana pada saat itu, Wali Kota Dada Rosada masih menjabat.

-
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

"Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," jelas Emil.

Program yang ada sejak Dada menjabat ini kemudian dilanjutkan oleh Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung. Dan sekarang dilanjutkan oleh Wali Kota Oded M. Danial.

-
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

Emil menyampaikan bahwa Wali Kota Bandung yang sekarang, Oded M. Danial telah bertemu dengan warga untuk beritikad baik dan memberi solusi.

-
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Emil mengatakan bahwa, para warga yang terdampak penggusuran akan diberikan kontrakan selama setahun, selama proses pembangunan berlangsung. Hal ini sama seperti 176 warga yang sudah pindah sementara.

Jika pembangunannya sudah selesai, maka para warga penyewa lahan bisa kembali ke area tersebut dan mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi.

-
ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Dari hasil dialog yang sudah dilakukan, sebanyak 90 persen atau 176 warga Tamansari Kota Bandung setuju dengan program tersebut. Mereka berpikir bahwa mereka bisa kembali ke tempat masa kecilnya.

-
ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

90 persen warga yang setuju ini bersedia untuk pindah sementara dan tidak terlalu mempermasalahkan. Sementara itu, sekitar 10 persen atau 15 kepala keluarga lainnya tetap tidak menyetujui program tersebut dengan berbagai alasan.

Namun, 10 persen warga yang tidak setuju ini sudah diberi fasilitas Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN dan hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima.

-
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

"Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini, semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan Insya Allah Wali Kota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya," kata Emil.

"Semoga kronologis ini bisa melengkapi hal ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung. Hatur nuhun," lanjut Emil.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X