KPU Papua Barat Ingatkan Caleg Terpilih Untuk Laporkan Kekayaan

- Senin, 8 Juli 2019 | 21:40 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)
(photo/ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat mengingatkan seluruh calon anggota legislatif yang terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

"LHKPN harus dilakukan sebelum yang bersangkutan dilantik. Pelaporanya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem atau aplikasi yang telah disiapkan," kata Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari, Senin.

Dia mengatakan, saat ini ada sejumlah KPU Kabupaten di Papua Barat yang sudah dapat menetapkan Caleg terpilih yaitu Manokwari Selatan, Maybrat, Raja Ampat, Kaimana dan Kota Sorong. Di lima daerah tersebut tidak ada sengketa hasil pemilu yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan kekayaan itu wajib disampaikan ke KPU sebelum KPU menyerahkan hasil ketetapan kepada kepala daerah untuk penerbitan SK.

"Bagi Caleg yang tidak menyampaikan LHKPN maka tidak bisa diajukan untuk proses penerbitan SK. Kami minta pengurus partai politik juga memahami ini, tolong pastikan Calegnya menyampaikan LHKPN," katanya lagi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X