Rutan dan Lapas di Jawa Barat Kelebihan Kapasitas

- Senin, 8 Juli 2019 | 15:09 WIB
Jeremy Kohm - EyeEm - gettyimages
Jeremy Kohm - EyeEm - gettyimages

Rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat mengalami kelebihan kapasitas mencapai 52 persen. 

Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakseimbangan kekuatan pengamanan di lapas. Apalagi petugas pengamanan di lapas tidak sebanding dengan jumlah warga binaan.

"Kondisi dinilai sangat rawan terutama ditinjau dari segi pengamanan. Sampai saat ini jumlah petugas pemasyarakatan di Jawa Barat hanya 3.354 orang," kata Aris di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Senin (8/7/2019).

Berdasarkan data Kemenkumham Kanwil Jabar, di wilayah Jawa Barat terdapat 40 unit pelayanan teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdiri dari 32 Lapas dan Rutan, satu LPKA, empat Bapas dan tiga Rupbasan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatkan tidak semua pelaku kasus tindak pidana ringan (tipiring) harus dimasukan ke lapas atau rutan. Menurut dia, membangun sebuah ruangan lapas atau rutan membutuhkan biaya yang cukup mahal.

"Saya pikir kalau itu tipiring, tidak harus masuk (lapas), misalkan (yang terjerat) pasal 303 (tentang perjudian) di terminal, suruh saja wajib lapor ke kantor polisi, lama-lama kapok itu orang," kata Liberti.

Dia berharap kasus tipiring bisa diselesaikan di luar pengadilan sebelum lebih jauh masuk ke lapas. Hal tersebut salah satu penyebab kelebihan kapasitas.

"Yang sifatnya tipiring, saya lebih condong menggunakan keadilan restoratif, itu seperti UU Peradilan Pidana Anak, ada penyelesaian perkara di luar pengadilan," kata dia.

Saat ini jumlah penghuni sebanyak 23.861 orang, padahal idealnya hanya diisi 15.658 orang.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X