Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Selasa, 23 Juli 2019 | 18:25 WIB
Jokdri divonis 1 tahun 6 bulan penjara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Jokdri divonis 1 tahun 6 bulan penjara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Jokdri dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menghilangkan alat bukti pengaturan skor Liga 1 Indonesia.

Ia terbukti memerintahkan dua orang saksi Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut.

Barang bukti yang diambil atas perintah Joko Driyono berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga 3 antara Persibara Banjarnegara versus PS Pasuruan.

Putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, majelis hakim memilih pasal pemberatan, yaitu Pasal 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP.

Sementara JPU sebelumnya dalam tuntutan memilih Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menyatakan Jokdri terbukti sah dan bersalah serta meyakinkan menggerakkan orang untuk merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang untuk meyakinkan atau membuktikan di depan penguasa umum dan masuk tempat kejahatan dengan anak kunci palsu. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara,” ujar Hakim Ketua, Kartim Haeruddin.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan lain yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri dinilai hakim bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta dianggap ikut berjasa membangun sepakbola di PSSI.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X