Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya bakal meminta keterangan semua pihak terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim), termasuk Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur (Wagub) Emil Dardak.
Firli menegaskan, saksi-saksi yang diperiksa merupakan pihak yang diduga mengetahui atas terjadinya peristiwa pidana. Dia menyebut, pemeriksaan para saksi juga telah diatur dalam undang undang hukum acara pidana.
“Seseorang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan. Terkait dengan itu tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang hukum acara pidana,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga: Ruang Kerjanya Digeledah, Khofifah Sebut Tak Ada Dokumen yang Dibawa Penyidik KPK
Oleh karena itu, Firli menyatakan para pihak yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri adanya peristiwa tindak pidana korupsi pasti akan dimintai keterangannya.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini kembali menegaskan bahwa KPK bekerja secara profesional dalam mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah.
“Jadi KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” tandas Firli.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah, Sekda Beri Penjelasan
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah ruang kerja yang ada di Pemprov Jawa Timur, Rabu (21/12/2022) malam. Ruangan yang digeledah meliputi tempat kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Kantor Sekretaris Daerah, BPKAD hingga Bappeda Jatim.
Adapun pengeledahan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, sebagai tersangka.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).