Jejak Anas Urbaningrum: Siap Digantung di Monas jika Korupsi hingga Bebas Lebih Cepat

- Rabu, 12 April 2023 | 13:52 WIB
Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 April 2023. Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan.

Kini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut tengah menjalani program cuti jelang bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM setelah menjalani pidana 8 tahun penjara dikurangi remisi.

Sebelumnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 silam. Sebab, dia diduga menerima sejumlah uang dari proyek Hambalang.

Anas pernah membuat pernyataan fenomenal dengan membuat janji jika terbukti korupsi, dirinya sia digantung di Monumen nasional (Monas).

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas percaya diri medio pada Maret 2013 silam.

-
Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa)

Setelah mengucapkan janji tak korupsi, Anas justru didakwa kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang di proyek Hambalang.

Namun, janji digantung di Monas hanya tinggal janji. Dia pun tak pernah digantung di Monas.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Resmi Bebas, Pernah Sesumbar Janji Gantung di Monas

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang yang hingga kini mangkrak, diungkap oleh Nazaruddin. Dia ketika itu menjabat sebagai Bendahara Partai Demokrat.

Singkat cerita, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan USD5,26 juta.

Ajukan Banding

Tak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, dia mendapatkan pengurangan masa hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Namun, KPK tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tak gentar, Anas pun meladeni perlawanan hukum lembaga antirasuah.

Malang bagi Anas, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar subsider empat tahun kurungan serta pencabutan hak politik. Almarhum Artidjo Alkostar menjadi salah satu hakim yang menangani kasasi tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X