Viral Ayah Aniaya Anak hingga Disorot Komisi III DPR, Begini Respon Polisi

- Selasa, 20 Desember 2022 | 16:44 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)

Sebuah video viral diposting oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menampilkan aksi ayah menganiaya anaknya sendiri. Pihak kepolisian memberikan respon terkait kasus tersebut.

Dilihat Indozone di akun instagram @ahmadsahroni88, tampak video menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria kepada seorang bocah pria. Pria tersebut terlihat menampar bocah pada bagian kepala secara berulang-ulang hingga menendang bocah tersebut.

Dalam postinganya, Sahroni menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran lantaran diduga aksi kekerasan ini dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dia meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.

"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua. Merasa hebat, maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," tulis Sahroni dalam postinganya seperti dilihat pada Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Komisi III DPR Datangi Polda Metro, Bahas Nataru hingga Pengawasan Polisi

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengungkap kasus ini sudah dilaporkan dan sedang diusut oleh pihaknya. Dia pun membeberkan kronologi aksi penganiayaan ini.

"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Kavling 22-23 Tebet, Jaksel diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," kata Kombes Ade Ary.

Baca Juga: Apes! Gara-gara Nabrak Truk Sampai Terluka, Pemuda Ini Ketahuan Bawa Ganja

Kombes Ade membenarkan jika pelaku sempat melakukan pemukulan terhadap korban. Korban beberapa kali dipukul pada bagian kepala.

"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan, menendang punggung korban selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," beber Ade.

Kasus ini pun hingga saat ini masih diusut oleh pihak kepolisian. Selain itu, Kombes Ade mengungkap hambatan kasus ini.

"Hambatan kejadian sejak tahun 2021 sampai 2022 tidak ada visum dan tidak ada rekam medis," pungkas Ade.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X