Komisi III DPR Kritik Polri yang Tetap Pertahankan Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno

- Selasa, 31 Mei 2022 | 18:41 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengkritik keputusan Polri yang tetap mempertahankan AKBP Raden Brotoseno meskipun sempat terlibat kasus korupsi suap.

Dia memandang seharusnya siapapun yang dianggap bersalah apalagi melakukan tindakan pidana sejatinya tidak layak mengisi jabatan itu lagi.

“Tapi kalau hari ini ada seorang polisi dihukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi. Pertanyaannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi. Berarti posisi institusi kepolisian, terlalu membela anggotanya,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Desmond sangat menyayangkan sikap Polri yang dianggapnya terlalu membela anggotanya. Sebagai mitra dari Polri, dia pun akan memepetanyakan kepada Kapolri terkait parameter apa yang membuat anggota polisi telah melakukan kesalahan, tapi tetap dipertahankan.

“Jadi kalau ada anggota polisi yang melakukan kesalahan, dengan hukum pidana diperlakukan diaktifkan lagi seolah-olah tidak bersalah, rusaklah lembaga kepolisian. Kan seperti itu yang harus kita kritisi,” tegasnya.

Selain itu, Desmond mempertanyakan parameter prestasi dan berkelakuan baik AKBP Brotoseno. Apakah perilaku itu bermanfaat bagi bangsa secara menyeluruh atau khusus hanya untuk Polri.

“Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini. Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa. Jadi parameternya jadi ricuh aja menurut saya,” ucap Desmond.

Baca Juga: Begini Perkembangan Terbaru Pencarian Putra Ridwan Kamil di Sungai Aare

“Jadi parameter kepolisian itu berkelakuan baik tapi merugikan bangsa ini karena dia korup, berarti kepolisian menilainya agk susah kita. Berarti lembaga kepolisan sebagai lembaga negara ya harus kita evaluasi,” tambahnya.

Sebelumnya AKBP Raden Brotoseno rupanya tidak dipecat dari institusi Polri meski sempat terlibat kasus suap. Propam Mabes Polri membeberkan alasan Polri tidak memecat Brotoseno.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Irjen Ferdy menyebut Brotoseno dipertahankan di Polri karena ada keterangan dari atasan Brotoseno.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X