Polisi Bongkar Hasil Penyidikan Promo Miras Holywings: Kita Tetapkan 6 Orang Tersangka

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 02:15 WIB
Konferensi pers kasus Holywings di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus Holywings di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kasus promo minuman Holywings untuk pemilik nama Muhammad dan Maria memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Keenam tersangka tersebut merupakan pekerja di Holywings antara lain berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab dengan promo itu.

Baca Juga: Gubernur hingga Kapolri Diminta Kawal Kasus Promo Minuman Holywings

"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," beber Budhi.

Para tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Seperti diketahui, buntut promo minuman Holywings untuk pemilik nama Muhammad dan Maria menjadi polemik. Polda Metro Jaya sendiri sudah menerima dua laporan polisi berkaitan dengan kasus ini.

Pihak Holywings sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya. Menejemen Holywings mengaku tidak tahu jika tim promosi melakukan promo seperti itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X