MUI Angkat Bicara Soal 'Nikah Tanpa Wali dan Saksi' Tersangka Pencabulan Fahim Mawardi

- Senin, 23 Januari 2023 | 12:49 WIB
K.H Abdul Haris, Letua MUI Jember menjelaskan soal alibi nikah Daud Fahim Mawardi. (Z Creators/Haryo Pamungkas)
K.H Abdul Haris, Letua MUI Jember menjelaskan soal alibi nikah Daud Fahim Mawardi. (Z Creators/Haryo Pamungkas)

Nama Fahim Mawardi (Kiai FM) pengasuh Ponpes Al Djaliel 2, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur menyedot perhatian publik sejak dilaporkan istrinya HA atas dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual kepada santriwatinya pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu.

Setelah sebelumnya sesumbar akan berjalan jongkok sambil telanjang Jember-Jakarta jika terbukti melakukan pencabulan kepada santriwati, Fahim lewat kuasa hukumnya juga menklaim telah menikahi salah seorang santriwati yang disebut korban berinisial A (20) dalam pelaporan tersebut.

Andi C. Putra, salah satu tim kuasa hukum Fahim menyebut pernikahan ala Daud az-Zohiri atau tanpa saksi dan wali tersebut dilakukan sekitar November 2022 lalu. 

Alibi inilah yang menurutnya dapat menggugurkan UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disangkakan kepada kliennya.

“Pernikahan itu dilakukan untuk menghidari zina, A juga sudah berusia 20 tahun, ini karena keduanya (Fahim dan korban) memang ada rasa satu sama lain,” ujarnya.

Fahim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Jember. Lewat konferensi pers Jumat, 20 Januari 2023 lalu Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyebut terdapat 4 korban dalam kasus ini. Namun ia tak berkenan menyebut status dan usia korban kepada media.

Fahim terancam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 UU No. 12/ 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan pasal 294 ayat ke-1 dan 2 KUHP dengan pidana maksimal masing-masing 15 tahun, 12 tahun, dan 7 tahun kurungan.

Di sisi lain, bagaimana tokoh agama memandang klaim pernikahan tanpa saksi dan wali ini? 

Demi mendapatkan keterangan lebih lanjut atas hukum pernikahan tanpa wali dan saksi ini, Z Creators Haryo Pamungkas menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, K.H Abdul Haris di kediamannya di Ponpes Al Bidayah, Kaliwates, Jember pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu. 

Sebelumnya, K.H Abdul Haris mengaku juga telah dimintai pandangan hukum sebagai ahli tentang pernikahan tanpa wali dan saksi ini oleh Polres Jember.

Awal Mula Pernikahan ala Daud az-Zohiri atau Tanpa Wali dan Saksi

-
Fahim Mawardi, tersangka pencabulan. (Dok. Istimewa)

Pernikahan tanpa wali dan saksi sering dinisbatkan pada mazhab Daud az-Zohiri, sehingga acapkali disebut pernikahan Daud. Namun, K.H Abdul Haris menerangkan hal ini sulit dicari dasar referensinya.

Pasalnya, mazhab Daud az-Zohiri sendiri menurut Haris tidak banyak dikenal. Sebabnya, mazhab Daud banyak disisihkan karena dianggap kurang bisa dipertanggungjawabkan dan divalidasi dibanding 4 mazhab lainnya.

“Jadi, salah satu alasan kenapa yang dijadikan pegangan itu mazhab Maliki, Hambali, Syafi’i, Hanafi, karena transmisi keilmuannya dari generasi awal itu validasinya luar biasa. Kalau di luar itu, masih banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak dipakai secara umum. Meskipun dalam konteks kajian wacana dan akademik itu tetap dikaji,” terangnya.

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X