Bermodal WiFi Gratis dan Uang 10 Ribu, Pria di Blitar Cabuli 2 Anak

- Selasa, 13 Juni 2023 | 20:38 WIB
Konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (12/6/2023) untuk tentang pengungkapan kasus yang dilakukan Tomen (37). (Dok. Polres Blitar)
Konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (12/6/2023) untuk tentang pengungkapan kasus yang dilakukan Tomen (37). (Dok. Polres Blitar)

Kelakuan dari IR alias Tomen (37) ini sungguh di luar akal sehat. Pria asal Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar tega mencabuli dua anak yang masih di bawah umur.

Bermodalkan diri sebagai tukang WiFi dan uang Rp 10 ribu, niat buruknya itu dia lancarkan kepada korban. Tomen juga sempat meminta agar kelakuannya itu tidak disebarkan oleh korban.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP. M Gananta mengatakan, kasus yang dilakukan oleh Tomen mulai terungkap Februari 2023. Saat itu, salah keluarga korban melapor ke polisi karena mendapatkan laporan dari anaknya.

Mengetahui laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat. Polisi langsung memintai keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengusut kasus tersebut.

Dengan posisi jongkok dan memakai masker, pria yang bekerja sebagai tukang WiFi itu akhirnya diperlihatkan ke awak media saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (12/6/2023).

Kronologi kejadian 

AKP M. Gananta bilang, kalau kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Mei dan Juli 2022 tahun lalu, di dua tempat yang berbeda.

Aksi bejat dari pelaku itu dilakukan saat korban ditinggal bekerja oleh orang tuanya. Tomen mengiming-imingi korban jika dia bisa meningkatkan kecepatan WiFi di rumah korban.

"Kejadian pertama terjadi saat orang tua korban bekerja di ladang. Saat itu korban sedang pembelajaran daring. Di situlah niat bejat pelaku dijalankan," kata AKP M. Gananta.

Gak sampai di situ, pada kasus yang kedua, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10 ribu. Pelaku mendorong korban di sofa lalu melakukan perilaku yang tidak pantas.

Ancaman hukuman 

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut antara lain, pakaian, celana panjang, baju dress, uang 10 ribu, dan barang bukti yang lain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak (UUPA), ancamannya hukuman penjara paling sedikit 5 Tahun, dan maksimal 15 Tahun, serta terkena denda paling banyak Rp 5 milliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
 

-
Z Creators

 

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X