Terbitkan Pergub, Anies Sebut 85 Persen Warga Jakarta Sudah Bebas dari Pembayaran PBB

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Pemprov DKI)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

Anies Baswedan pun memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 secara simbolis kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta. 

"Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ucap Anies, Kamis (18/8/2022). 

Ia menjelaskan dengan hadirnya kebijakan ini, maka bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar akan  dibebaskan dari PBB. Saat ini,  terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta, rumah yang nilainya di atas 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah 

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," terangnya. 

Adapun, warga yang mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 sebagai berikut: 

A. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022 

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi: 

a) NJOP s.d

 

 

b) NJOP >Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).

 

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X