Erick Thohir Tetapkan 4 Syarat Usaha Rintisan Dapat Suntikan Dana BUMN

- Kamis, 29 September 2022 | 16:00 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Instagram/erickthohir)
Menteri BUMN Erick Thohir (Instagram/erickthohir)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak akan gegabah menggelontorkan modal usaha dari perusahaan-perusahaan milik negara kepada para pelaku usaha rintisan atau startup.

Sebaliknya, dia menetapkan syarat-syarat yang begitu ketat bagi setiap startup yang ingin mendapatkan suntikan modal usaha dari BUMN.

Baca Juga: Erick Thohir Jaga Hubungan Baik dengan Para Ketua Partai Jelang Pilpres 2024

Erick Thohir menetapkan empat kriteria bagi usaha-usaha rintisan bila hendak mendapat suntikan modal dari BUMN.

Pertama, rekam jejak yang baik dari pendiri usaha rintisan tersebut.

Kedua, usaha rintisian itu harus menjadi langkah solusi atas sebuah masalah dan memiliki pasar yang jelas.

Ketiga penggunaan dan penguasaan teknologi.

Keempat skema bisnis yang dirancang oleh perusahaan rintisan tersebut harus bagus.

"Investasi di startup itu ada empat penilaian, pertama, founder track record benar tidak, bukan founder yang loncat sana-sini, apalagi hanya melihat ini bagian bisnis saja, bukan pakai hati," ujar Erick Thohir saat gelaran BUMN Startup Day 2022 dikutip Selasa 27 September 2022.

Lebih lanjut Erick Thohir menjelaskan, bila pendiri sebuah usaha rintisan tidak memiliki rekam jejak tidak bagus, maka BUMN tidak akan memberikan modal usaha.

-
Erick Thohir beri 4 syarat ketika dapat suntikan dana BUMN (Istimewa)

Sebaliknya, Dukungan penuh akan diberikan bila unicorn dipimpin oleh orang yang tepat dan bisa memberikan solusi bagi masyarakat.

Selain menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat, pangsa pasar perusahaan rintisan pun merupakan poin lain dari penilaian.

Baca Juga: Erick Thohir Dorong BUMN Cetak Generasi Muda Penguasa Digital

Syarat-syarat ini penting agar usaha-usaha rintisan itu tidak kehabisan bensin di tengah jalan karena tidak adanya pasar dan skema binisnya tidak jelas.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X