Belasan Kertas Protes KUHP Ditemukan di Lokasi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

- Rabu, 7 Desember 2022 | 16:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ditemukan belasan kertas yang bertuliskan protes terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Adapun RKUHP baru saja disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.

Hal tersebut disampaikan oleh Sigit dalam konfrensi pers di lokasi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

"Di TKP (tempat kejadian perkara) kita temukan ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap rkuhp yang baru saja disahkan," kata Sigit.

Baca Juga: Kronologi Ledakan di Polsek Astana Anyar: Terjadi saat Polisi Apel

Sigit menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjur perihal temuan belasan kerta perihal RKUHP di lokasi bom bunuh diri tersebut.

"Tentunya ini semua kita dalami," jelas Sigit.

Baca Juga: Penampakan Motor yang Diduga Milik Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Mantan Kabareskrim ini berucap sekarang ini dirinya memerintahkan kepada anak buahnya untuk dapat membantu di dalam mengusut tuntas kasus bom tersebut. Apalagi pelaku teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim, serta masuk ke dalam jaringan JAD.

"Hingga kita minta kepada seluurh rekan-rekan untuk bisa bantu kami, dan seluruh tim agar bisa menuntaskan kasus ini agar bisa maksimal dan seluruh tim dan satgas untuk semuanya bergerak," tandas Sigit.

Sebelumya diwartakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan apabila pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim. Bahkan dia bilang, pelaku pernah ditangkap karena terlibat peristiwa bom Cicendo tahun 2017.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun, di bulan September atau Oktober 2021 yang bersangkutan bebas; tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti," kata Sigit dalam konferensi pers di Bandung sebagaimana disadur dari Antara, Rabu (7/12/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X