JPU Hadirkan 12 Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Terdakwa Bharada E

- Senin, 31 Oktober 2022 | 10:20 WIB
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Senin, (31/10/2022).

Adapun agenda persidangan, yakni mendengarkan keterangan 12 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi terdiri dari sekuriti, asisten rumah tangga (ART), hingga para ajudan.

Ronny Talapessy kuasa hukum Bharada E mengharapkan, pemersikaan 12 saksi bisa dilakukan secara terpisah.

Baca Juga: Aborsi dan Kubur Jasad Bayinya di Belakang Musala Ciracas, Anak Pak RT Diamankan Polisi

“Kita harapkan terpisah,” kata Ronny kepada Indozone, Senin (31/10/2022).

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan saksi-saksi yang bakal dihadirkan Jaksa terbagi ke dalam 4 cluster.

Cluster pertama yang bakal memberikan kesaksian, yakni saksi yang bekerja di rumah Saguling. Mereka adalah Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam atau Damson (Security).

Kemudian, cluster kedua yakni saksi yang bekerja di rumah Bangka, yaitu Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (Security).

Lalu, cluster ketiga saksi yang bekerja di rumah Duran Tiga yaitu Daryanto alias Kodir (ART) dan Marjuki (Security Komplek).

Baca Juga: Viral Wanita Gelantungan di Lantai 5 Rusun Rorotan, Ternyata Ini Penyebabnya

Terakhir, cluster aide de camp (ADC) atau ajudan dan supir Ferdy Sambo. Mereka yakni Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Supir) dan Farhan Sabilah.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) mendakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X