Perizinan W Superclub Pengganti Holywings Telah Terbit, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

- Rabu, 2 November 2022 | 08:45 WIB
Izin W Superclub telah diterbitkan (Instagram/@wsuperclub)
Izin W Superclub telah diterbitkan (Instagram/@wsuperclub)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguschandra, menyatakan perizinan tempat hiburan malam W Superclub telah diterbitkan. W Superclub mengajukan secara langsung melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik alias online single submission (OSS).

"Kalau (diterbitkan), OSS sih sudah lama, ya, kan (proses penerbitan perizinan) cepat. Seingat saya, (penerbitan perizinan tempat usaha) (sekitar) Juli-Agustus (2022). Nanti, saya cek," ujar Benni di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, yang dibekukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, hanyalah perizinan perusahaan Holywings. Akan tetapi, tidak membekukan lokasi usahanya.

-
Holywings (Antara/Muhammad Adimaja)

Baca Juga: Holywings Gatsu Club V Buka Lagi, Sekarang Ganti Nama Jadi W Superclub

"Perusahaannya secara prinsip, kan, tadinya memang perusahaannya Holywings (pencabutan perizinan), tetapi kami tidak mau membekukan lokasinya. Lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha, ya, misal orang lain yang mengajukan, ya, silakan saja, sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku,” sambung Benni.

Selain itu menurut Benni, pengajuan perizinan W Superclub diajukan oleh perusahaan lain, bukan afiliasi atau anak perusahaan di bawah Holywings Group (HWG).

"Nanti, saya cek, tapi pengajuannya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings, dan si pemilik bangunan, kan, dia nyewa, ya, pemilik bangunan sudah memutuskan kontrak dengan HW (Holywings)," tambah Benni.

Oleh karena itu, Benni menyatakan, apabila ada perusahaan lain yang membuka usaha serupa dan di lokasi tersebut, diperbolehkan.

Baca Juga: Wagub DKI Beri Penjelasan Soal Beda Cara Tangani Izin Operasional ACT dengan Holywings

"Ya, silakan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ, sejauh ketentuan sesuai, peraturan dipenuhi. Kurang lebih gitu," pungkas Benni.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X