Permenaker 5 Tahun 2023 Tak Bisa Sembarang Digunakan, Simak Aturannya

- Jumat, 17 Maret 2023 | 19:01 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Biro Humas Kemnaker)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Biro Humas Kemnaker)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak bisa sembarang digunakan oleh perusahaan. Ada aturan-aturan yang mengikat Permenaker tersebut.

"Permenaker hanya berlaku untuk lima jenis yang ekspornya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Selain itu, kebijakan ini bisa diberlakukan jika antara perusahaan dan buruh sama-sama sepakat. Jika tidak ada kesepakatan, Permenaker ini tidak bisa diimplementasikan di perusahaan tersebut.

-
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Biro Humas Kemnaker)

Baca Juga: Ada Permenaker 5 Tahun 2023, Buruh Tetap Dapat THR

"Dasarnya, kan, harus sepakat. Kalau buruh nggak sepakat, tapi tetap diterbitkan, ya, pengawas turun. Harus ada dialog, musyawarah," beber Indah.

Berikut ketentuan yang harus diikuti perusahaan jika ingin menerapkan Permenaker

Hanya boleh untuk lima jenis perusahaan

1. Industri tekstil dan pakaian jadi;

2. Industri alas kaki;

3. Industri kulit dan barang kulit;

4. Industri furniture;

5. Industri mainan anak.

Kriteria perusahaan berorientasi ekspor

1. Pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang.

2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X