Kapolri Tunjuk Wakilnya Pimpin Sidang Status Kepolisian AKBP Brotoseno

- Rabu, 29 Juni 2022 | 21:06 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sidang peninjauan kembali (PK) atas status kepolisian AKBP Raden Brotoseno bakal digelar. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk memimpin jalannya sidang tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Irjen Dedi menyebut keputusan Kapolri menunjuk Wakapolri sudah disahkan pada hari ini.

"Per hari ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri untuk Komisi PK atas peninjauan kembali KKEP AKBP Brotoseno, dipimpin langsung Wakapolri dari surat itu," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Mengenai anggota sidang, akan diisi oleh jenderal polisi bintang dua mulai dari Kadiv Propam Polri, Kadivkum Polri hingga As SDM Polri.

"Telah dibentuk dan akan segera mungkin tim bekerja," beber Dedi.

Lebih jauh, Dedi menyebut hasil sidang ini bersifat tetap. Artinya Brotoseno tidak bisa melakukan banding.

"Nggak ada (banding). Kalau sudah diputuskan Bapak Wakapolri final," imbuh Dedi.

Baca Juga: Kapolri Ingin Tinjau Kembali Putusan Etik Terhadap AKBP Brotoseno

Sekadar informasi, Raden Brotoseno sempat tersandung kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2016 lalu. Kala itu, dia masih berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kanit Dittipidkor Bareskrim Polri.

Brotoseno saat itu disinyalir menerima suap sejumlah uang dengan tujuan menghambat proses penyidikan kasus korupsi cetak sawah. Akhir kasus ini, Brotoseno akhirnya divonis penjara oleh Pengadilan dengan vonis 5 tahun penjara.

Seiring waktu, ICW meminta penjelasan Polri karena ICW menduga Brotoseno saat ini sudah kembali aktif menjadi polisi. Propam Polri sendiri menyebut Brotoseno tidak dipecat dengan alasan prestasinya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut pihaknya akan melakukan peninjauan kembali hasil sidang kode etik. Hal tersebut untuk menjawab kegaduhan di masyarakat terkait status Brotoseno.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X