Niat Hentikan Mobil karena Berknalpot Bising, Polisi Malah Temukan Miras Ilegal

- Senin, 29 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Polisi temukan miras ilegal. (Dok. Humas Polda Sulut)
Polisi temukan miras ilegal. (Dok. Humas Polda Sulut)

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara sempat mengecek mobil berknalpot bising di wilayah Kecamatan Malalayang, Manado. Dari pemeriksaan satu mobil rupanya ditemukan ratusan liter minuman keras (miras) cap tikus tanpa izin edar.

"Awalnya petugas menghentikan satu unit mobil karena menggunakan knalpot non standar di wilayah Malalayang, sekitar pukul 19:00 WITA," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Indozone, Senin (29/8/2022).

Peristiwa itu sendiri terjadi pekan lalu. Saat mengecek mobil tersebut, didapati ada ratusan liter miras cap tikus tanpa izin edar atau tanpa izin penjualan.

"Saat dilakukan pemeriksaan di bagasi mobil ditemukan 20 kardus yang di dalamnya berisi total sekitar 400 liter cap tikus tanpa izin penjualan," beber Jules.

BACA JUGA: Dirugikan oleh Kasus Promo Miras Gratis, Manajer Holywings Pecat dan Polisikan 6 Karyawan

Kepada polisi, pemilik miras berinisial FS (32) mengaku miras-miras ini akan diedarkan atau dijual di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan menggunakan kapal laut. Polisi sendiri saat ini sedang mengembangkan kasus tersebut.

"Barang bukti miras kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X