Tragedi Kanjuruhan Naik Sidik, Polisi Sudah Periksa 20 Orang

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Gerakan solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan di Sulawesi Tengah (Foto: Antara/Basri Marzuki)
Gerakan solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan di Sulawesi Tengah (Foto: Antara/Basri Marzuki)

Mabes Polri menyebutkan, kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, sudah naik sidik yang  menandakan adanya unsur pidana dalam insiden berdarah ini. Polri setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Dedi menyatakan, dari hasil pemeriksaan puluhan saksi tersebut, ditemukan adanya unsur pidana. Polri sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Diduga Langgar Etik Tragedi Kanjuruhan, 28 Polisi Diperiksa

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," beber Dedi.

Dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, Polri tinggal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dedi menegaskan, pihaknya akan bekerja secara maraton mengungkap apa yang terjadi di balik tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Tim akan bekerja secara maraton," kata Dedi.

Tragedi Kanjuruhan bermula dari kekalahan 2-3 Arema FC dari Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022, malam WIB. Perlu diketahui, hanya suporter Arema yang diperbolehkan hadir dalam pertandingan tersebut.

Karena tuan rumah kalah, supporter masuk ke dalam lapangan. Polisi melepaskan gas air mata demi mengamankan kondisi, tetapi justru memperparah situasi.

Kericuhan tidak dapat terelakkan. Ratusan orang menjadi korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia. Korban tewas didominasi akibat kehabisan oksigen dan berdesak-desakan.

Baca Juga: Usut Tragedi Kanjuruhan, DPR Akan Rapat dengan Kemenpora hingga PSSI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini. Sementara itu, Polri sudah bergerak, bahkan mencopot AKBP Ferli Hidayat selaku Kapolres Malang hingga menonaktifkan sembilan komandan Brimob.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X