Pengamat: Kemenkes Harus Buat Aturan Teknis Mekanisme Pendanaan Penanganan Corona

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 14:27 WIB
Ilustrasi penanganan pasien positif virus corona. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Ilustrasi penanganan pasien positif virus corona. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Direktur Eksekutif regional Initiatives for Governance, Human Rights and Social Justice (RIGHTS) Asia, Nukila Evanty menyatakan, Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Virus corona atau Covid 19, sifatnya masih terlalu koordinasi dan imbauan sehingga tidak efektif dalam implementasi.  

Isi keputusan itu mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan upaya penanggulangan, meliputi komunikasi dan edukasi kesehatan dalam upaya pencegahan  penyebaran Covid 19 rujukan, serta pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor

Menurutnya, mekanisme alokasi pembiayaan yang tercantum di Keputusan Menteri Kesehatan tidak jelas. Tertulis di sana dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, atau sumber dana lain.

"Tetapi tidak jelas apakah menyasar ODP (Orang Dalam Pemantauan),  PDP (Pasien Dalam Pengawasan), orang -orang dalam physical distancing  atau  apakah termasuk juga dapat membiayai  penyediaan APD bagi tenaga medis," ucapnya pada Indozone, Sabtu, (28/3/2020).

Menurutnya, fasilitas jaminan kesehatan termasuk BPJS harus  dalam mekanisme dan alur yang jelas, apakah dapat digunakan bagi ODP, PDP, suspect virus corona serta bahkan bagi keluarga pasien suspect. 

"Pemerintah harus menjawab bagaimana masyarakat mengakses dana atau jaminan tersebut," tegasnya.

Keputusan Menteri tersebut, sambungnya, hanya khusus  menyebut biaya perawatan pasien suspect  atau orang yang diduga kuat terkena virus corona. Tapi tidak menyebut jeminan keselamatan dan kesehatan tim medis yang menjadi garda terdepan penanganan covid19.

"Kami mendesak pihak terkait memahami guideline dari WHO tentang  keselamatan dan kesehatan kerja Petugas kesehatan karena merekalah yang  berada di garis depan dari respons wabah dan rentan terpapar virus corona," tandasnya.

Belum lagi, lanjut Nukila. jam kerja tim medis yang panjang, tekanan psikologis yang mereka alami, kelelahan dalam bekerja, dan stigma terhadap mereka.

Dia juga mengatakan selain kesehatan yang bersifat medis tersebut, Pemerintah harus mulai memerhatikan dampak Covid-19 terhadap kesehatan jiwa dan mental.

"Apalagi minimnya pengetahuan tentang Covid-19 menyebabkan kekhawatiran, belum adanya vaksin tentunya menimbulkan kecemasan tinggi di masyarakat.  Terutama kelompok-kelompok rentan seperti orang dengan penyakit bawaan, anak-anak, perempuan hamil,  kelompok disabilitas , kelompok lansia," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X