90 Persen Perkara Ditolak, Bawaslu: Kita Hormati Putusan MK

- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 09:56 WIB
photo/ANTARA/Dyah Dwi
photo/ANTARA/Dyah Dwi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang selesai dibacakan pada Jumat (9/8) malam.

"Kita hormati putusan MK. Kami senang semua proses sudah kita lalui," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, usai sidang pengucapan putusan.

Menurutnya, sebagian besar persoalan terkait teknis yang berdampak terhadap hasil perolehan suara. Misalnya, saat penghitungan suara, pemungutan suara serta rekapitulasi berjenjang yang sebenarnya sudah dilengkapi dengan mekanisme kontrol berjenjang.

Dari hasil putusan MK, ada lebih dari 90 persen perkara tidak dikabulkan. Menurut Afifuddin, hal itu membuktikan penyelenggaraan pemilu kini semakin baik.

"Meskipun mekanisme para pihak yang kecewa, tidak puas itu sudah diatur, putusan-putusan yang kemudian dikeluarkan sebagian besar menolak. Secara umum, harus kita pahami sebagai gambar penyelenggaraan Pemilu 2019," ujarnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X