Tiba di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Siap Jalani Sidang Pembelaan

- Selasa, 18 Juni 2019 | 13:11 WIB
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet, menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Sidang beragendakan pembacaan pledoi atau surat pembelaan yang akan dilakukan oleh pihak Ratna Sarumpaet. Menghadapi sidang pembelaan ini, ia telah menyiapkan dua hal yakni pembelaan diri sendiri dan pembelaan dari kuasa hukum.

Pada sidang sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya.

Kasus hukum ini berawal ketika Ratna dengan wajah yang lebam mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna juga mengirimkan foto-foto wajah lebamnya yang sebenarnya adalah efek pasca melakukan operasi plastik sedot lemak.

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X