Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepala dan wakil kepala daerah, ketua dan anggota DPRD provinsi, serta ketua dan anggota DPRD kabupaten/kota, beserta pejabat daerah di seluruh Indonesia agar menunda perjalanan ke luar negeri.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 440/2400/SJ pada tanggal 13 Maret 2020.
"Benar (Mendagri mengimbau kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri)," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Minggu (15/3/2020), dilansir ANTARA.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar virus corona (COVID-19).
Ia mengatakan bahwa Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi.
Sehubungan dengan hal itu, jika tidak sangat urgent sekali, Tito memohon agar pelaksanaan perjalanan ke luar negeri ditunda sementara.
"Dimohon untuk maklum dan menjadi perhatian dalam pelaksanaannya," ujar Tito.