Kemenhub Sebut Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Jenis Transportasi

- Kamis, 23 April 2020 | 16:24 WIB
Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan bahwa dalam penerapan peraturan larangan mudik dalam mencegah penyebaran virus corona akan berlaku untuk semua jenis transportasi, yakni darat, udara dan laut.

Selain itu, larangan mudik juga berlaku untuk kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun roda empat yang keluar dan masik dari wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah lainnya.

"Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar," ucap Adita dalam video conference di BNPB Jakarta, Kamis (23/4/2020).

-
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan menjelang bulan puasa di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Kamis (23/4/2020). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Dalam hal ini, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengaplikasikan kebijakan tersebut, seperti kementerian-kementerian terkait, Polri, Pemerintah Daerah dan lain-lain.

"Termasuk di antaranya Kementerian terkait, Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api," terangnya.

Untuk itu, Adita juga menyebutkan kalau pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi kebijakan yang telah diputuskan tersebut.

"Kami meminta kepada seluruh anggota masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan ini," tutup Adita.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X