MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- Senin, 9 Maret 2020 | 16:47 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA/Olha Mulalinda)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA/Olha Mulalinda)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan rasa syukurnya pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 yang ditetapkan pemerintah.

"Ini perjuangan luar biasa Komisi IX DPR yang berusaha untuk agar BPJS tidak naik terutama pada kelas 3 mandiri," ucapnya saat dihubungi Indozone, Senin, (9/3/2020).

Dia berharap pemerintah baik itu Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk segera bersikap dan melaksanakan putusan MA tersebut.

"Alhamdulillah MA membatalkan seluruh iuran BPJS, saya harap menteri keuangan, menteri kesehatan dan BPJS segera lakukan langkah konkrit melaksanakan putusan MA ini," jelasnya.

Tak hanya itu, Politisi PKB ini juga minta pemerintah dan BPJS untuk melakukan kajian ulang mengantisipasi kekurangan biaya utang dan defisit yang terjadi di BPJS dengan tanpa harus menaikkan premi peserta.

"Harus ada langkah cepat kementerian dan BPJS mekanisme sepeti apa. Apakah dikembalikan atau ada putusan lain, itu segera dilakukan," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang ditetapkan pemerintah.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucapnya.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X