Ini Dasar Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kecelakaan Tol Cipularang

- Rabu, 4 September 2019 | 17:55 WIB
Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. (Antara/M Ibnu Chazar)
Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. (Antara/M Ibnu Chazar)

Polisi menetapkan dua sopir dump truk menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang kilometer 91 arah Jakarta pada Senin (2/9).

Keduanya yakni DH sopir dump truk nopol B-9763-UIT dan S sopir dump truk nopol B-9410-UIU. Dari dua tersangka tersebut, hanya satu yang ditahan, yakni S, sedangkan DH meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang ada di tempat kejadian.

Selain itu, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truk itu ditetapkan tersangka. Berikut faktor penyebab kecelakaan yang menelan delapan korban jiwa dan 28 luka-luka.

1. Kelalaian

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui truk yang dikendarai DH terguling. Hal tersebut membuat kendaraan dibelakangnya mengurangi kecepatan.

Pada saat proses evakuasi truk yang terguling datanglah truk yang dikendarai S dengan kecepatan tinggi hingga menabrak kendaraan didepan yang sedang melaju perlahan.

S tidak menyadari bahwa ada proses evakuasi kecelakaan. Akibatnya peristiwa kecelakaan beruntun tidak bisa dihindarkan. Akibat kelalaian S, delapan orang lain meninggal dunia, tiga orang luka berat dan 25 orang lainnya luka ringan. 

S disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP yang berisi karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.

2. Bawa Muatan Berlebih

Dalam olah TKP polisi menemukan kedua truk membawa muatan yang berlebih. Hasil olah TKP juga ditemukan bahwa kedua truk yang memiliki tipe kendaraan sama membawa muatan tanah merah.

Selain olah TKP, dugaan membawa muatan berlebih juga ditanyakan kepada S saat proses penyidikan atau pemeriksaan sebagai saksi.

"Seharusnya 12 ton, ini mengangkut 37 ton. Jadi kelebihannya 25 ton, tiga kali lipatnya," kata Matrius.

3. Kendaraan Tak Laik Jalan

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X