Polri Tegaskan Ketua KPK Nggak Perlu Mundur dari Polri

- Kamis, 26 Desember 2019 | 17:11 WIB
Antara/Akbar Nugroho Gumay
Antara/Akbar Nugroho Gumay

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri tak perlu mundur dari institusi Polri.

"Enggaklah. Itu semua kan ada aturannya. (Firli) masih polisi," ujar Brigjen Argo pada Kamis (26/12).

Sebelumnya, staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono sempat mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak boleh rangkap jabatan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan, selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Firli Bahuri kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri. Walaupun masih menjadi polisi, namun Firli tak menempati jabatan struktural di Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X