Dorfin Felix Divonis Mati Oleh Pengadilan Mataram

- Senin, 20 Mei 2019 | 18:58 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
(photo/ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

WN Perancis, Dorfin Felix yang menyelundupkan 2,98 kg narkoba divonis mati Pengadilan Negeri Mataram. Vonis itu diberikan di sidang putusannya yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5/19).

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Oleh karenanya menjatuhkan kepada terdakwa Dorfin Felix pidana mati," kata Ketua Majelis.

Vonis itu disampaikan di hadapan Felix serta penasihat hukumnya, Deni Nur Indra. Selain itu hadir juga penuntut umum Ginung Pratidina, jaksa dari Kejati NTB.

Dalam putusan itu, Felix didakwa telah melanggar Pasal 113 Ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal itu mengatur tentang impor atau masuknya narkoba dari luar negeri secara ilegal.

Penyelundupan narkotika yang dibawa Felix terbongkar ketika pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional, Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA).

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan barang bukti narkoba berupa sembilan bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amphetamine seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.

Setelah mendengarkan putusan, Felix melalui penerjemahnya, menyampaikan akan melakukan banding.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X