Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Modus Jual Masker di Instagram

- Jumat, 10 April 2020 | 18:15 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Masker di Instagram (Photo/Istimewa)
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Masker di Instagram (Photo/Istimewa)

Pelaku penipuan modus jual masker di akun Instagram @_andrmdhn diringkus kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara karena menipu pembelinya dengan menjual masker medis.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa tersangka AR (22) menawarkan jasa untuk menjual apapun, termasuk perlengkapan medis.

"Tersangka AR ini menawarkan jasa bisa menjual ataupun mengadakan masker medical yang saat ini memang sangat dibutuhkan, khususnya oleh tenaga medis di akun Instagram tersangka," ujar Budhi Herdi di kantornya, Jumat (10/4/2020).

Tersangka memasang gambar masker di Instagramnya dengan harga Rp280 ribu. Dari penjelasan Budhi, harga tersebut saat ini mencapai Rp350-Rp400 ribu. Dianggap lebih murah, para korban CK,IF, HT, dan HS patungan untuk membeli masker dari tersangka AR. Namun, CK yang menjadi korban kemudian menghubungi pelaku dan memesan 56 boks masker.

"Dari situ tersangka menawarkan bahwa satu boks harga yang ditawarkan tersangka adalah Rp 280 ribu untuk satu boks isi 50 untuk masker medical," ucapnya.

Korban melakukan pembelian dengan PO (pre-order) dengan mengirimkan uang terlebih dahulu. Namun, korban kemudian ditipu dan tidak mendapatkan masker tersebut.

"Dalam hal ini, korban memesan sebanyak 56 kotak dengan harga Rp 14.640.000 dan uang itu diminta untuk ditransfer langsung ke rekening tersangka dan tersangka menjanjikan setelah satu minggu dari uang diterima, maka barang akan diberikan kepada korban," ucap Budhi.

"Atas kejadian ini kemudian korban melaporkan kepada polisi dengan LP Nomor 249 tanggal 31 Maret 2020, di mana korban ini uang yang dikirimkan korban bukan hanya uang yang dari korban saja, uang patungan. Karena korban juga mengajak teman-temannya yang lain untuk membeli masker karena ada tawaran dari tersangka ini," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal penjara 8 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X