Pergub DKI Jakarta soal PSBB Terganjal Nasib Ojek Online

- Rabu, 8 April 2020 | 21:30 WIB
Ilustrasi Ojek Online (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi Ojek Online (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah merampungkan susunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Pergub tersebut nantinya berisikan teknis penerapan pelaksanaan PSBB di Jakarta.

"Penyusunan Pergub, praktis sudah selesai," kata Anies di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).

Meski sudah selesai, katanya, Pergub itu belum bisa diterbitkan karena masih ada pembahasan soal nasib ojek online (ojol) selama PSBB. Apakah bisa beroperasi membawa penumpang atau tidak.

"Kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek atau pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ungkapnya.

-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Indozone/Murti Ali)

Anies berkeinginan, dalam Pergub yang disusun, ojek online tetap bisa beroperasi membawa penumpang. Akan tetapi ketentuan dari pemerintah pusat, layanan ini hanya boleh mengantarkan barang atau logistik.

Ia pun menyatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi soal kebijakan ini agar bisa mengikuti ketentuan tertentu tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanismenya. Karena itu, kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi bisa mengangkut orang dan barang," pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Kebijakan PSBB tersebut akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020) yang nantinya bertujuan untuk membatasi aktivitas mobilitas warga dan layanan publik lainnya untuk mencegah penularan Covid-19.

"Jadi PSBB ini akan berlaku Jumat (10/4/2020)  pukul 00.00 WIB," bebernya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X