Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat aturan secara detail terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk soal larangan berkumpul selama PSBB.
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk membuat aturan sedetail mungkin.
"Terutama misalnya, sudah diputuskan orang berkumpul tidak boleh lebih dari lima orang," kata Choirul dalam jumpa pers virtualnya di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Menurut Choirul, larangan itu harus secara spesifik dijelaskan sehingga tidak menjadi bias dan rancu dalam penerapannya.
"Nah, tidak lebih (lima orang) itu bagaimana, di mana, bagaimana, jam berapa, untuk kepentingan apa. Itu harus detail," tuturnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga harus mengatur terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Komisioner membidangi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM ini kemudian menyarankan, para pelanggara untuk diberikan sanksi sosial atau dikasih denda.
"Karena kita butuh sanksi ini dalam konteks mendorong kesadaran dan solidaritas, jadi tidak semata-mata penghukuman, kecuali dalam sanksi yang dalam konteks-konteks khusus," bebernya.
Pemprov DKI akan menerapkan secara efektif PSBB di Jakarta pada Jumat (10/4/2020). Untuk warga Jakarta yang hendak menikah tidak dilarang, tetapi pelaksanaannya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) daerah setempat.