Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Penembakan 6 Laskar FPI ke Polisi

- Rabu, 17 Februari 2021 | 09:02 WIB
Rekonstruksi kasus laskar FPI ditembak mati (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Rekonstruksi kasus laskar FPI ditembak mati (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Komnas HAM telah menyerahkan barang bukti kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Bareskrim Polri, pada hari Selasa, (16/2/2021).

"Sudah (diserahkan barang bukti) tadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip dari Antara, Rabu (17/2/2021).

Namun, Rian tidak merinci barang bukti yang diterima oleh Polri dari Komnas HAM tersebut.

"Semuanya (barang bukti)," tutur Rian.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada 16 barang bukti yang sudah diserahkan kepada Bareskrim.

"Harapannya seluruh barang bukti ini bisa semakin memperkuat, memperjelas peristiwa yang terjadi," kata Ahmad.

Ahmad berharap tim Bareskrim bisa segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terkait enam laskar FPI yang ditembak mati.

16 barang bukti tersebut antara lain peluru, proyektil, serpihan mobil, beberapa rekaman suara dan video Jasa Marga. Seluruh video Jasa Marga belum diserahkan ke Bareskrim Polri, sebab rekamannya berukuran besar.

"Sebagian video Jasa Marga sudah kami gunakan, yang sebagian lagi nanti karena itu berat sekali ada 9.942 video dan tangkapan kamera ada 130 ribu sekian. Secara teknis 'hardisk' eksternalnya belum ada, sehingga nanti itu kami susulkan, tidak masuk ke sini," katanya.

Barang bukti lainnya, yakni foto mobil yang diterima dari FPI, beberapa pesan suara, kronologi peristiwa, jejak linimasa di media sosial, dan 32 lembar foto kondisi jenazah ketika diterima pihak keluarga.

Seluruh barang bukti itu telah menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," kata Jenderal Sigit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X