Warga Sydney Wajib Pakai Masker, Bagi yang Melanggar Didenda Rp2 Juta

- Senin, 4 Januari 2021 | 16:37 WIB
Masyarakat Sydney memakai masker di area publik. (photo/REUTERS/Loren Elliott)
Masyarakat Sydney memakai masker di area publik. (photo/REUTERS/Loren Elliott)

Warga Sydney & sekitarnya di Australia diminta untuk mematuhi aturan baru, di mana wajib memakai masker selama pandemi Covid-19. Bagi yang melanggar aturan itu, akan didenda AUS$ 200 (Rp 2,1 juta).

Menurut laporan Associated Press, denda bagi warga yang melanggar berlaku mulai Senin (4/1) waktu setempat.

Semua warga wajib mengenakan masker di area terbuka seperti di pusat perbelanjaan, transportasi umum, tempat ibadah, pusat penataan rambut dan kecantikan dan tempat-tempat hiburan seperti bioskop.

Di samping itu, semua pegawai yang bekerja di lokasi-lokasi yang disebutkan, juga wajib memakai masker selama bertugas.

Aturan baru ini diterapkan saat negara bagian New South Wales mencatat 8 kasus penularan lokal di wilayahnya, dengan lima kasus di antaranya terkait dengan klaster penularan di wilayah Sydney sebelah barat.

Menteri Kesehatan untuk New South Wales, Brad Hazzard, memperingatkan bahwa saat ini orang-orang harus mementingkan kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Jika Anda tidak memiliki alasan yang baik (untuk tidak memakai masker) maka Anda akan didenda," tegasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X