Perluasan Ancol, Sekda DKI: Pembangunan Tempat Bermain Anak dan Museum Internasional

- Jumat, 3 Juli 2020 | 15:03 WIB
Perluasan Ancol (ANTARA/Andhika Wahyu)
Perluasan Ancol (ANTARA/Andhika Wahyu)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan bahwa perluasan lahan di kawasan Ancol akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik, di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah shallallahu alaihi salam dan peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut," kata Saefullah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Saefullah menjelaskan bahwa proses peletakan batu pertama atau groundbreaking perluasan Ancol telah dilakukan pada Februari 2020.

Dia menyampaikan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Aturan itu dikatakan Anies pada 24 Februari lalu.

"Sedangkan izin pelaksanaan yang diberikan salah satunya digunakan untuk pengurusan HPL (Hak Pengelolaan) dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur. Selama beberapa tahun ini memang sudah terdapat kurang lebih 20 hektare tanah timbul yang ada di Ancol Timur," ujarnya.

Dikatakannya, tanah timbunan di lokasi itu merupakan lumpur pengerukan sungai-sungai di Jakarta dan sudah dibuatkan Keputusan Gubernur agar bisa mendapatkan sertifikat dari BPN. 

"Dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," sambugnya.

Terbitnya izin pelaksanaan perluasan kawasan Dufan 35 hektare dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare menjadi pembahasan hangat pekan ini.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Dalam Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/Ext/II/2020 perihal Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X