Menhub Sebut 81 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Jika Tidak Dilarang

- Rabu, 7 April 2021 | 19:58 WIB
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan bila pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik maka akan ada 81 juta orang yang akan pulang ke kampung halaman pada libur panjang Lebaran 2021.

"Kami sampaikan bahwa Kementerian Perhubungan melakukan suatu survei terhadap sejumlah responden yang banyak, hasilnya bila tidak ada larangan mudik maka 33 persen orang masih mudik. Artinya ada 81 juita orang akan mudik," kata Menhub Budi Karya di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (7/4) dikutip dari ANTARA.

Seperti yang diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung selama 12 hari yaitu 6-17 Mei 2021 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan yang disinyalir bakal berpotensi menularkan COVID-19.

"Tetapi kalau ada larangan mudik, orang yang ingin mudik 11 persen dengan angka 27 juta. Itu jumlah yang banyak dan kami mengidentifikasi tujuan mudik yang paling banyak dari Jabodetabek ke Jawa Tengah sebanyak 37 persen atau kurang lebih 12 juta, Jawa Barat 23 persen atau 6 juta dan Jawa Timur," tambah Menhub Budi Karya.

Menhub Budi Karya pun memaparkan sejumlah strategi yang akan diterapkan dalam pelarangan tersebut.

Baca juga: Begini Penampakan Penyu ketika Tertidur di dalam Lautan, Bikin Ikut Ngantuk

"Berkaitan dengan darat, kita kami berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar bapak dan ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," ujar Menhub.

Mereka yang akan disekat, kata dia, termasuk pengguna mobil pribadi maupun truk pelat hitam.

Walaupun larangan mudik berlaku bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan.

Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Selain itu bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X