Irjen Napoleon Disebut Minta Uang Suap untuk 'Petinggi Kita', Polri: Tidak Ada Dalam BAP

- Selasa, 3 November 2020 | 19:32 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA)

Pada persidangan kasus suap Djoko Tjandra, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta uang untuk diberikan ke "petinggi kita".

Namun, pihak kepolisian menyebut pernyataan terdakwa tidak ada dikemukakannya pada proses penyidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

"Apa yang disampaikan tersangka NB di pengadilan, saya sudah konfirmasi ke penyidik, tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Awi dilansir dari ANTARA, Selasa (3/11/2020).

Awi meminta masyarakat menunggu proses persidangan yang akan menguji kebenaran pernyataan Napoleon tersebut. 

"Kita sama-sama tunggu bagaimana perkembangannya," katanya.

Sebelumnya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte disebut meminta uang suap dari Djoko Tjandra untuk diberikan ke "petinggi kita".

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020).

Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. 

Selain Napoleon, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Keempatnya saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Dia dicopot dari jabatan itu usai kasus ini terbongkar. Selain Bonaparte, satu jenderal kepolisian yang jadi terdakwa adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Dia merupakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri.

Awalnya, pada April 2020, Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi Bank Bali yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun ingin masuk ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena Djoko mendapat informasi bahwa "Interpol Red Notice" atas dirinya telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

Djoko Tjandra diketahui masuk dalam DPO Interpol sejak 12 Februari 2015. Djoko Tjandra lalu menghubungi rekan-nya Tommy Sumardi untuk mengurus kepentingan Joko masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Tommy lalu menemui Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, kemudian Prasetijo memperkenalkan Tommy kepada Irjen Pol. Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X