Jurnalis Jadi Sasaran Amukan Polisi saat Demo, Polda Metro: Silakan Lapor Propam

- Jumat, 9 Oktober 2020 | 12:54 WIB
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi massa menolak UU Cipta Kerja. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi massa menolak UU Cipta Kerja. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Polda Metro Jaya angkat bicara perihal adanya beberapa kasus jurnalis yang diamuk oleh pihak kepolisian saat demo Kamis (8/10/2020) kemarin. Polda Metro Jaya menyebut jurnalis yang menjadi korban dipersilakan untuk melaporkan kasus itu ke Propam Mabes Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.  Ia menyebut agar jurnalis yang menjadi korban membuat laporan ke Propam.

"Silakan bikin laporan ke Propam Mabes Polri," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Seperti diketahui, sejumlah jurnalis yang meliput aksi demonstrasi terkait UU Cipta Kerja kemarin mendapat perlakuan buruk dari pihak kepolisian. Mereka kala itu sedang meliput aksi demonstransi di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara, Jakarta.

Tak hanya itu, ada pula jurnalis yang diamankan oleh pihak kepolisian. Jurnalis itu diamankan bersama-sama dengan massa aksi demonstrasi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X