Heboh! Anggota TNI Ucapkan "Kami Bersamamu Habib Rizieq" Berujung Pemberian Hukuman

- Rabu, 11 November 2020 | 09:53 WIB
TNI viral di medsos karena ucapkan
TNI viral di medsos karena ucapkan

Sebuah video menampilkan prajurit TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kemarin membuat heboh karena mengucapkan kalimat "Kami bersamamu Habib Rizieq". Ucapan itu pun lantas menjadi polemik di tubuh TNI sendiri.

Dilihat di akun Twitter @detektive88, sebuah video membuat heboh media sosial menampilkan anggota TNI sedang berada dalam sebuah truk bersama rekan-rekannya dan sedang dalam perjalanan. Anggota TNI itu sempat berucap "Kami bersamamu Habib Rizieq".

Indozone mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Kodam Jaya. Kapendam Jaya Kolonel Refki Efriandana Edwar angkat bicara mengenai video yang menjadi polemik itu dan tidak menampik jika anggota TNI itu merupakan anggotanya yang kala itu sedang bertugas di Bandara Soetta saat kepulangan Habib Rizieq.

"Iya, benar pada 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Kolonel Refki saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (11/11/2020).

Kolonel Refki mengatakan kala itu anggotanya berangkat bersama anggota lainnya dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya. Anggota itu pun ditugaskan menjaga area Bandara Soetta.

 

 

"Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil atau merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," ungkap Refki.

BACA JUGA: Anies-Habib Rizieq Akhirnya Bertemu, Wasekjen MUI: Cuma Minum Teh, Senang-Senang Ketemu

Tindakan anggota TNI itu disebutnya sudah melanggar aturan militer. Akibat perbuatannya, anggota itu pun dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.

"Dalam tata kehidupan militer tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," pungkas Refki.

 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X