Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Diketahui, penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 TK Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 November 2020.
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” tulis Keputusan Presiden yang dibaca saat Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2020 di Istana Negara, seperti dilansir dari Antara, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Akibat Covid-19, Angka Pengangguran di Prancis Terus Meningkat
Seperti yang diketahui keenam tokoh itu, yakni tokoh dari Provinsi Maluku Utara almarhum Sultan Baabullah, tokoh dari Provinsi Papua Barat almarhum Machmud Singgirei Rumagesan, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta almarhum Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo,
Tidak hanya itu, ada juga tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara almarhum Arnold Mononutu, tokoh dari Provinsi Sumatera Utara almarhum Mr Sutan Mohammad Amin Nasution, dan tokoh dari Provinsi Jambi almarhum Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi.