Soal Gugatan Perda Tolak Vaksin, Wagub Riza: Belum Ada Pemberitahuan dari MA

- Kamis, 24 Desember 2020 | 15:46 WIB
Simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). (ANTARA FOTO/Jojon)
Simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). (ANTARA FOTO/Jojon)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa Pemprov DKI belum menerima gugatan dari warga mengenai Peraturan Daerah (Perda) soal sanksi Rp5 juta bagi yang menolak vaksin Covid-19.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa ada gugatan warga sehubungan dengan Perda Covid-19," ucap Riza dalam video yang diunggah pada Instagramnya, Kamis (24/12/2020).

Oleh sebab itu, ia menyebutkan kalau secara materi, Pemprov DKI Jakarta belum mengetahui gugatannya. Namun, Riza menghormati jika terdapat warga yang melayangkan gugatan akan peraturan itu.

"Namun kami hormati jika ada gugatan dari warga karena itu adalah hak setiap warga negara," terangnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, Perda itu disusun bersama dengan Pemprov DKI dan DPRD DKI, serta juga melibatkan para ahli dari berbagai bidang.

"Jika ada keberatan dari warga terkait Perda silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Riza.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi, menggugat Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, terkait denda untuk warga yang menolak diberi vaksin Covid-19.

Menurut Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa menyebut bahwa Perda tersebut bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X