Polisi Segel Bar di Jakut karena Buka Sampai Jam 1 Pagi danTemukan Pemakai Benzo

- Minggu, 20 Desember 2020 | 10:28 WIB
Suasana Vote Bar di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara yang dirazia polisi. (ANTARA)
Suasana Vote Bar di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara yang dirazia polisi. (ANTARA)

Naiknya kasus covid-19 di Jakarta membuat aparat gencar melakukan razia protokol kesehatan. Dari hasil razia di kawasan Pantai Indah Kapuk, sebuah bar terpaksa disegel lantaran nekat buka sampai dini hari.

Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Vote Bar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote, jumlah pengunjung melebihi kapasitas sesuai dengan ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat meninjau Vote Bar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (20/12/2020) dini hari seperti yang dikutip dari Antara.

Mukti menjelaskan tim gabungan tiba di Vote Bar pada sekitar pukul 01.00 WIB, tempat tersebut masih beroperasi meski Peraturan Gubernur hanya mengizinkan kafe dan bar beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Warga Gugat Perda Tolak Vaksinasi Covid-19 Didenda Rp5 Juta, Dinilai Langgar HAM dan Rancu

Selain itu, beberapa pelanggaran lainnya juga ditemukan. Saat petugas melakukan pemeriksaan menuju lantai ketiga, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan tidak menggunakan masker, mengabaikan anjuran menjaga jarak dan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas yang diperkenankan.

"Pengunjungnya pun melebihi jumlah (yang diperkenankan), banyak sekali," tambahnya.

Selain melakukan razia protokol kesehatan, petugas juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung yang berada di lantai tiga Vote Bar dan menemukan satu orang pengunjung perempuan yang positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepine.

"Dari 43 dites urine, ada satu positif benzo," ujar Mukti.

Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah petugas menyelesaikan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung, petugas Satpol PP kemudian menyegel Vote Bar selama 1x24 jam lantaran telah melanggar protokol kesehatan berupa jam operasional dan kapasitas pengunjung.

"Saya beserta jajaran, tegas hari ini, kita segel tempat ini. Ke depan mungkin akan kita tindak terus," kata Mukti.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X